Space Ads close

Sponsor Ads

Minggu, 11 April 2010

RTAR XXV

06 April 2010

Sebagai sebuah organisasi, regenerasi adalah suatu hal yang penting demi kelangsungan hidup sebuah organisasi. Tanpa adanya proses regenerasi, sebuah organisasi tidak akan bertahan lama. Begitu juga PMII, khususnya PMII Rayon Ekonomi Universitas Jember, yang telah mengadakan acara penting untuk proses regenerasi kepengurusanya. Acara tersebut biasa disebut RTAR (Rapat Tahunan Anggota Rayon). RTAR PMII Rayon Ekonomi ini telah menginjak usia yang ke-25, artinya PMII Rayon Ekonomi telah berganti kepengurusan selama 25 kali. Itu menandakan bahwa PMII Rayon Ekonomi masih tetap eksis dalam era globalisasi ini.

Di dalam RTAR ini, kita akan menemukan banyak ide dan gagasan untuk membangun PMII Rayon Ekonomi lebih maju. Tujuan utama RTAR ini dilaksanakan bukan hanya sebagai regenerasi kepengurusan saja, tetapi juga agar anggota atau kader-kader PMII Rayon Ekonomi mempunyai pemikiran-pemikiran yang kritis dan cemerlang untuk PMII Rayon Ekonomi ke depannya. Oleh sebab itu, tidak salah jika RTAR ini disebut sebagai forum demokrasi atau miniatur demokrasi karena dalam acara tersebut banyak terjadi pertarugan ide dan gagasan untuk membawa PMII Rayon Ekonomi ke arah yang lebih baik.
Dalam forum demokrasi ini, nantinya akan di bahas sidang-sidang, seperti : sidang tata tertib RTAR, sidang LPJ, sidang komisi, sidang pleno komisi, sidang tata tertib pemilihan, dan yang terakhir dan yang paling ditunggu-tunggu adalah proses pemilihan ketua umum yang baru.

Sidang Tata tertib RTAR akan membahas tentang tata tertib RTAR, di dalam sidang ini akan diputuskan mekanisme-mekanisme secara teknis atau biasa disebut kontak forum agar acara RTAR ini berjalan dengan lancar dan tertib. Setelah sidang tata tertib RTAR, sidang berikutnya adalah sidang LPJ. Dalam sidang inilah, pengurus harus mempertanggung jawabkan kepengurusannya selama satu periode kepengurusan. Peserta sidang nantinya akan di beri kesempatan bertanya kepada pengurus. Dalam hal ini biasanya pengurus ketar-ketir karena apakah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)nya diterima ataukah di tolak. Yang berhak menerima atau menolak adalah peserta sidang, melalui musyawarah mufakat. Setelah sidang LPJ selesai, berlanjut ke sidang komisi. Di sidang komisi ini, kita akan di bagi beberapa kelompok untuk merekomendasikan apa saja yang telah diputuskan dalam komisi masing-masing. Pembentukan komisi disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam RTAR XXV ada 6 komisi, yaitu : komisi kaderisasi, komisi keislaman, komisi pengembangan wacana, komisi gerakan, komisi keorganisasian, dan komisi rekomendasi. Setelah sidang komisi selesai, sidang selanjutnya adalah sidang pleno komisi. Dalam sidang ini, semua komisi disatukan dalam satu forum untuk merekomendasikan apa saja yang telah dirumuskan oleh komisi masing-masing, apakah nantinya akan disetujui atau tidak. Sidang pleno komisi ini akan merumuskan usulan-usulan dari semua komisi, dan yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk rayon kedepan. Sidang selanjutnya adalah sidang tata tertib pemilihan, dalam sidang ini akan membahas mengenai tata cara pemilihan untuk menjadi ketua umum. Setelah sidang tata tertib pemilihan, kita akan sampai pada puncak acara, yaitu : pemilihan ketua umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar