Space Ads close

Sponsor Ads

Minggu, 11 April 2010

BEASISWA, SIAPAKAH YANG PANTAS MENERIMANYA……???

7/4/’10

Akhir-akhir ini biaya kebutuhan hidup semakin mahal, salah satunya adalah biaya untuk pendidikan. Dari tahun ke tahun biaya pendidikan di Indonesia semakin meroket tajam. Hal ini dibuktikan dengan semakin mahalnya harga buku, uang SPP yang tiap tahun selalu naik, dan masih banyak lagi lainnya. Dampak dari kejadian tersebut sangat di rasakan oleh berbagai kalangan, terutama “kalangan bawah” atau yang biasa disebut dengan kaum miskin. Tentu kita sudah sering melihat siaran berita di televisi, membaca berita di koran, atau bahkan mendengarkan siaran radio tentang meningkatnya angka putus sekolah karena tidak mampu membayar uang sekolah. Dan yang lebih menyedihkan lagi, ada pelajar yang sampai bunuh diri karena tidak mempunyai uang untuk membayar SPP. Sangat miris memang melihat kondisi tersebut. Di tengah era teknologi seperti ini, masih saja ada generasi muda kita yang tidak dapat dapat mengenyam pendidikan. Padahal pendidikan sangatlah penting bagi kita. Pemerintah juga telah mencanangkan program wajib belajar 9 tahun. Dengan pendidikan, kita dapat mengentaskan kemiskinan dan juga dapat meningkatkan derajat hidup kita.

Untuk mengatasi semakin tingginya biaya pendidikan, maka pemerintah memberikan solusi untuk masalah tersebut. Salah satunya ialah dengan memberikan beasiswa. Seperti yang di amanatkan oleh Undang – Undang Dasar 1945 pasal 31, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (ayat 1) dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (ayat 2).Tidak hanya pemerintah, kalangan swasta maupun organisasi atau yayasan yang bersifat sosial pun turut memberikan beasiswa untuk memajukan pendidikan di negeri ini.

Menurut ensiklopedia, beasiswa (scholarship) adalah penghargaan berupa bantuan dana yang dibuat oleh sebuah lembaga untuk individu atau kelompok untuk membantu perkembangan pendidikan mereka. Jadi, beasiswa di berikan untuk menunjang pendidikan kita, agar dapat memacu semangat kita untuk belajar sehingga dapat menekan atau mengurangi angka putus sekolah. Biasanya, beasiswa diberikan kepada kaum yang kurang mampu atau kaum miskin untuk membantu meringankan beban/ biaya pendidikan yang semakin mahal seperti saat ini. Tetapi ada juga beasiswa yang diberikan kepada orang – orang yang berprestasi di bidangnya. Hal ini dilakukan agar orang tersebut dapat memperkaya ilmunya sehingga nantinya bisa memberikan sumbangsih atau dapat mentranformasikan ilmu yang didapatnya bagi kemajuan bangsa dan negara.
Dari penjelasan di atas, penulis akan membeberkan tentang realita penerimaan atau siapa – siapa saja yang berhak menerima beasiswa, khususnya yang terjadi di Universitas Jember. Di Universitas Jember (UNEJ) ada berbagai macam beasiswa yang dapat di ambil oleh mahasiswanya, seperti beasiswa PPA dan BBM.

Untuk beasiswa PPA adalah beasiswa yang di berikan bagi para mahasiswa yang berpotensi atau mempunyai bakat khusus baik di bidang akademik, olahraga, kesenian, dll. Bagi mahasiswa yang mempunyai kemampuan lebih, bisa mengambil atau mengajukan beasiswa ini. Sedangkan untuk beasiswa BBM adalah beasiswa yang di berikan bagi kaum yang kurang mampu secara finansial. Untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu dan mempunyai semangat yang tinggi untuk belajar, diperbolehkan mengajukan permohonan untuk mengambil beasiswa BBM.

Tetapi bila merujuk pada realita, banyak sekali kejanggalan – kejanggalan terjadi, khususnya pada beasiswa BBM, seperti adanya ketidakberesan dalam tahap/proses penjaringan beasiswa tersebut. Hal ini berdampak dengan adanya mahasiswa yang mampu secara finansial, tetapi mendapatkan atau menerima beasiswa tersebut, begitu juga sebaliknya ada mahasiswa yang benar – benar tidak mampu secara finansial atau berasal dari kalangan bawah, tetapi tidak menerima beasiswa tersebut. Mengapa hal itu bisa terjadi??? Hal ini terjadi bisa saja karena terjadi permainan atau ada kedekatan dengan “orang dalam”, atau mungkin ada faktor – faktor lain.
Melihat kondisi tersebut siapakah yang wajib bertanggungjawab??? Pihak yang mengurus beasiswa tersebut ataukah ada oknum – oknum lain??? Atau mungkin, pihak mahasiswa yang secara financial mampu tetapi masih tetap mengambil apa yang bukan menjadi haknya???

Untuk menemukan jawaban dari persoalan di atas, terlebih dahulu kita harus mengintrospeksi diri kita masing – masing. Sebagai kaum yang beragama, pantaskah kita menerima atau mengambil sesuatu yang bukan menjadi hak kita??? Apakah kita mau dituduh atau disamakan dengan pencuri atau maling yang mengambil barang /sesuatu yang bukan kepunyaan kita???

Astagfirullah, astagfirullah al adziim……

Tidak ada komentar:

Posting Komentar