Space Ads close

Sponsor Ads

Jumat, 06 Mei 2011

Hari Bahagia buat Si Koruptor

Koruptor akan berpesta pora, bagaimana tidak jika revisi tentang RUU Tipikor benar – benar di sahkan oleh DPR. Hal ini di karenakan ada beberapa poin yang akan membuat semakin langgengnya kasus korupsi yang ada di negeri ini. Hal tersebut terjadi karena DPR secara diam – diam akan merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu poin yang akan membuat koruptor tersenyum lebar adalah menghilangnya hukuman mati bagi para koruptor seperti yang tercantum dalam pasal 2 ayat (2) UU No 31/1999. Jika hal ini terjadi maka korupsi akan semakin merajalela karena para koruptor tersebut akan semakin berani atau terang – terangan mengambil uang rakyat. Apalagi jika institusi dan penegak hukum negara kita masih belum kebal virus suap. Apalagi ditambah dengan hilangnya hukuman minimal serta, menurunnya ancaman hukuman minimal satu tahun, padahal sebelumnya antara satu sampai empat tahun sesuai dengan tindak kejahatan yang di lakukan. Jika hal ini dilaksanakan, harus sampai kapan lagi Indonesia terbebas dari korupsi…???
Sebagai wakil rakyat yang bijak, tentunya anggota DPR kita tahu akan kelemahan / akibat yang akan di timbulkan jika poin – poin tersebut di hilangkan. Tidak adanya transparansi membuat banyak pihak menanyakan landasan mengapa DPR merevisi UU tersebut. (Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan sampai saat ini, bahwa KPK sudah memproses 42 anggota DPR yang tersangkut delapan kasus korupsi. Jika kedelapan kasus ini diproses hingga tuntas, ICW memperkirakan ada lebih dari 100 anggota DPR terjerat). Jika laporan itu memang benar, maka ada ketidakberesan dalam internal DPR. Apakah anggota DPR takut dengan adanya lembaga pimpinan Busyro Muqoddas tersebut..???
Hal itu bukan tidak beralasan karena DPR juga akan menghapus beberapa kewenangan yang dimiliki KPK dalam memberantas korupsi, seperti kewenangan penuntutan dan kewenangan penyadapan. Bukan hanya itu saja, keanehan juga terjadi pada Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2011, RUU KPK itu tiba – tiba terdaftar di nomor empat yang seharusnya berada di nomor urut 79. Ini menandakan bahwa DPR memiliki upaya tersembunyi dalam membubarkan KPK secara perlahan, salah satunya melalui cara menghapus beberapa kewenangan KPK tersebut.
Jika nantinya revisi UU Tipikor tersebut memang benar – benar disahkan, maka lagi – lagi kita memperparah penyakit bangsa ini, berikut juga mempersubur lahan korupsi para tikus – tikus berdasi di negeri ini. Yang tentunya akan disambut suka – cita oleh koruptor – koruptor negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar